"Temuan di lapangan berdasarkan laporan dari pengawas terkait adanya pemilih tidak memenuhi syarat melakukan pencoblosan di TPS tersebut, akhirnya kita mengeluarkan rekomendasi PSU," kata Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, Sabtu(20/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan warga di sini," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain, mengaku akan menindaklanjuti rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu. Dia mengatakan KPU bakal menggelar rapat pleno terkait rekomendasi itu.
"Akan ditindaklanjuti oleh KPU dalam rapat pleno untuk melaksanakan rekomendasi yang dimaksud," ujar Hasruddin. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini