Muktamar Digelar, DPW PKB Muhaimin Akan Gugat Alwi Cs

Muktamar Digelar, DPW PKB Muhaimin Akan Gugat Alwi Cs

- detikNews
Jumat, 30 Sep 2005 00:11 WIB
Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB pimpinan Muhaimin Iskandar seluruh Indonesia akan mengugat Alwi Shihab Cs. Alasannya, Alwi cs dinilai melangar hukum yaitu menggelar muktamar PKB di Surabaya dan mengunakan atribut-atribut PKB. "Tindakan kelompok Alwi itu nyata-nyata telah bertentangan dengan putusan PN Jaksel dan SK Menkumham. Besok bukti-bukti itu kita serahkan pada Polda," kata Careteker ketua DPW PKB Jawa Timur Imam Nahrowi dalam jumpa pers di kantor DPP PKB, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2005) malam.Bukti-bukti pelanggaran tersebut seperti atribut, tambah Imam, saat ini sudah disita oleh pengurus DPW PKB Jawa Timur. Hadir dalam jumpa pers ini perwakilan dari DPW PKB Sumbar, Sumut, Banten, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Lampung. Selain itu, Imam meminta Presiden SBY menindak Alwi Shihab dan Saefullah Yusuf karena tetap mengelar muktamar di Surabaya. Padahal, lanjut dia, proses hukum di tingkat kasasi belum diputuskan. "Langkah mereka ini telah menciderai penegakan hukum yang sedang digalakkan oleh pemerintahan SBY-JK," ujarnya. Menanggapi rencana pelaksanaan muktamar, PKB pimpinan Muhaimin, hari ini, menggelar Musyarawah Pimpinan Nasional (Muspimnas) di Wisma DPR, Cikopo, Bogor. Muspimnas ini dihadiri oleh DPC dan DPW seluruh Indonesia. Hasilnya, mereka menolak penyelengaraan muktamar di Surabaya. Jika terbukti ada pengurus DPC atau pun DPW PKB yang mengikuti muktamar di Surabaya akan ditindak tegas sesuai AD/ART "Kalaupun ada yang mengatasnamakan DPC atau DPW, mereka itu gadungan," kata wakil DPW PKB Jateng, Abdul Kadir Kardang. Carateker ketua DPW PKB Jawa Timur, Imam Nachrowi meminta seluruh pengurus DPC dan DPW PKB Jatim serta simpatisan PKB tidak berbuat kekerasan dan anarkisme. "Kami harap kawan-kawan yang kecewa bisa menahan diri, serahkanlah pada proses hukum yang ada," imbau Imam. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads