Kasus HAM Tanjung Priok
MA Putus Bebas Sriyanto
Kamis, 29 Sep 2005 21:10 WIB
Jakarta - Pangdam Siliwangi Mayjen Sriyanto kini kian lega. Sebab, Mahkamah Agung menilai Sriyanto tidak bersalah dalam kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok."Kami mendapat informasinya memang bebas. Tapi secara resminya belum," kata pengacara Sriyanto, Yan Juanda Saputra, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (29/9/2005) malam.Jika benar, tambah Yan, pihaknya menyambut baik keluarnya keputusan tersebut. "Ini membuktikan memang klien kami tidak melakukan pelanggaran HAM. Justru yang melakukan adalah warga yang bertindak anarkis," tambahnya.Sebelumnya, Mantan Danjen Kopassus ini Sriyanto didakwa merencanakan, melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan dan penganiyaan pada 12 September 1984 di Tanjung Priok. Tindakan itu menyebabkan 32 orang tewas dan 55 orang mengalami luka-luka. Saat itu, Sriyanto menjabat Kasiop Kodim 0502 Jakarta Utara. Atas tindakan tersebut, Sriyanto didakwa telah melakukan serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil. Dan melanggar pasal 7 huruf B jis pasal 9 a jis pasal 37 UU nomor 26 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Pengadilan HAM Ad Hoc kasus Tanjung Priok kemudian memutus bebas Sriyanto dalam perkara ini. Kini, majelis hakim kasasi yang dipimpin Iskandar Kamil diinformasikan mengamini vonis pengadilan tingkat pertama itu.
(ton/)











































