SBY Minta SPBU yang Timbun BBM Diberi Sanksi Keras
Kamis, 29 Sep 2005 20:08 WIB
Jakarta - Menanggapi makin meluasnya antrean BBM menjelang kenaikan harga 1 Oktober 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Kapolri dan Dirut Pertamina menjatuhkan sanksi keras kepada pengusaha SPBU yang terbukti menimbun BBM. "Cabut izin usahanya. Mereka jelas-jelas mengkhianati kepetingan rakyat," kata Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/9/2005).Atas perintah tersebut, menurut dia, sejauh ini Polri telah berhasil menangkap beberapa pelaku penimbunan BBM di berbagai daerah. Baik yang ada di daratan maupun lautan. Beberapa kasus, ada yang melibatkan oknum Pertamina dan aparat keamanan.Lebih lanjut, Andi Malarangeng menyatakan berbondong-bondongnya rakyat menyerbu SPBU merupakan hal yang wajar menjelang pengumuman kenaikan harga BBM pada 1 Oktober mendatang. Dapat dipahami bila dalam kesempatan yang tersisa, rakyat ingin sedikit mengambil keuntungan dengan mengisi penuh tanki BBM kendaraannya masing-masing."Yang tidak wajar jika dilakukan oleh SPBU atau orang-orang dengan jerigen berkali kali datang mengisi. Itu tentu saja melanggar kepentingan rakyat dan aturan hukum," imbuhnya.Seperti diberitakan, selain antrean panjang kendaraan di semua SPBU di Indonesia, termasuk Jakarta, yang agak mengherankan sejumlah SPBU malah memilih tutup. Ada dua kemungkinan yang dilakukan pengusaha menutup SPBU-nya. Pertama, ada kemungkinan pasokan BBM tidak ditambah oleh Pertamina alias kehabisan stok karena tingginya permintaan masyarakat. Kedua, ada kemungkinan pengusaha SPBU mencari keuntungan, dengan menimbun BBM dan akan menjualnya pada 1 Oktober 2005.
(asy/)











































