Dephub Janji Tindak Tegas Operator Angkutan yang Nakal
Kamis, 29 Sep 2005 18:29 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan akan menindak tegas operator angkutan antarkota dan antarprovinsi (AKAP) yang melakukan pelanggaran tarif selama masa angkutan Lebaran 2005. Sanksi tegas juga diberikan kepada operator AKAP yang menelantarkan penumpang.Janji ini disampaikan Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Direktorat Perhubungan Darat Suritno saat menjadi pembicara dalam sebuah diskusi yang digelar DPP PAN di kantor DPP PAN, Jl Tebet Timur Raya III, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2005).Acara diskusi ini juga menghadirkan Direktur Teknik Prasarana Direktorat Jenderal KA Hermanto Dwiatmoko dan anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi sebagai pembicara.Menurut Suritno, sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif. Bentuknya adalah pelarangan pengoperasian kendaraan dan pelarangan pengembangan usaha selama periode tertentu. "Sanksi akan diberikan kepada setiap operator yang melakukan pelanggaran," katanya.Dijelaskan, Dephub telah menetapkan tarif batas atas untuk angkutan Lebaran 2005 sebesar Rp 92 per penumpang per kilometer untuk wilayah 1 yang mencakup Sumatra, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Sedangkan batas bawah adalah Rp 61 per penumpang per kilometer.Sedangkan untuk Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi), ditetapkan tarif batas atas Rp 102,20 per penumpang per kilometar. Sedangkan tarif batas wabah Rp 68 per penumpang per kilometer. Tarif berlaku mulai seminggu sebelum lebaran (H-7) sampai seminggu setelah lebaran (H+7).Sementara, Tulus Abadi menyampaikan banyaknya keluhan konsumen pada Lebaran lalu. Banyak konsumen yang mengadu ke YLKI karena tarif angkutan naik hingga 60 persen. Padahal tarif batas atas yang diberlakukan pemerintah hanya 20 persen."Hampir semua operator angkutan menggunakan batas atas sehingga konsumen tidak memiliki pilihan alternatif. Selain itu jadwal keberangkatan seringkali tidak jelas, sehingga membuat penumpang banyak yang harus menunggu," kata Tulus.Tulus juga mempersoalkan masalah keamanan. Sebab selama angkutan Lebaran 2004 banyak kereta api yang anjlok dan banyak terjadi kecelakaan di jalan raya. Menurut data YLKI, korban meninggal karena kecelakaan pada angkutan Lebaran 2004 mencapai 1.350 orang.
(gtp/)











































