Komisioner Bawaslu Serang Ari Setiawan mengatakan, di TPS itu juga dibuka menyalahi aturan pada pukul 06.30 WIB. Padahal petugas pengawas TPS sudah memperingati bahwa itu adalah pelanggaran.
"Jadi melakukan pemungutan suara sebelum waktunya. Sebelum waktu yang ditentukan sudah dibuka tanpa ada saksi dan pengawas TPS," kata Ari kepada detikcom, Serang, Banten, Jumat (19/7/2019).
Baca juga: Pemilu 2019: Selamat, dan Kembali Bersatu |
Pemilihan tersebut kemudian berlangsung sampai sekitar pukul 11.00 WIB. Dan ternyata, 35 pemilih yang sudah mendaftar juga kekurangan surat suara. Dari situ katanya, ditemukan bahwa ada surat suara yang ternyata telah tercoblos sekiyar 50 surat suara.
"Ternyata memang ada surat suara di kotak suara itu lenbih dari pemilih yang sudah hadir," ujarnya.
Atas temuan ini, Bawaslu dan Gakkumdu melakukan pertemuan untuk menyelidiki adanya 50 surat saura tercoblos. Gakkumdu sedang menyelidiki pelaku pencoblosan karena termasuk pada unsur pidana pemilu.
Baca juga: 15 Kotak Suara DPRD Jambi Dibakar OTK |
Sedangkan untuk TPS tersebut, Bawaslu sudah melakukan rekomendasi berjenjang agar dilakukan pemungutan suara ulang.
"Jadi PSU-nya sudah disampaikan, kalau dugaan pidananya sedang ditangani bersama Gakkumdu," pungkasnya.
(bri/rvk)