"Jika perlu ditindaklanjuti maka disampaikan dalam pleno internal Bawaslu Kota Jayapura, kemudian akan diputuskan apakah itu mau ditindak lanjuti atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Hardin Halidin, yang dilansir Antara, Jumat (19/4/2019).
Menurut Hardin, jika pleno menyatakan kasus ini harus ditindaklanjuti maka itu pasti ada langkah-langkah yang diambil. Misalnya, memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonton 'Blak blakan Jokowi: Misi Setelah Menang Lagi':
"Kalau sudah dinyatakan bahwa perlu ditindaklanjuti atau layak untuk ditindaklanjuti maka kemudian kita akan memanggil pihak-pihak yang dianggap berkontribusi dalam kelalaian yang mengakibatkan adanya pemilu susulan itu," tuturnya.
Sedikitnya 704 TPS di Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua, terpakasa harus menunda pencoblosan pada Rabu (17/4). Pencoblosan itu akhirnya digelar pada Kamis (18/4).
Belum ada data sudah berapa TPS yang telah melaksanakan pencoblosan dari 704 TPS yang molor itu.
Simak Juga 'Logistik Pemilu Jayapura Terlambat, Bawaslu Beri Rekomendasi':
(rvk/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini