20 Drum Minyak Tanah Diamankan di Bandung
Kamis, 29 Sep 2005 17:02 WIB
Bandung - Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) masih saja terjadi. Polsek Bojongloa Kaler, Bandung, mengamankan 20 drum minyak tanah atau setara dengan 4.400 liter minyak tanah.Minyak tanah tersebut rencananya akan dikirim ke sebuah pabrik kue di Bandung. BBM tersebut berasal dari minyak tanah masyarakat yang dikumpulkan kemudian dijual untuk kebutuhan industri."Minyak ini dibeli dari masyarakat di daerah Cianjur. Seharusnya untuk kebutuhan industri harus beli dari Pertamina langsung. Ia mengambil keuntungan dari harga jual minyak tanah untuk subsidi masyarakat," ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Bojongloa Kaler Ipda Uus Sapullah saat ditemui di kantornya, Jalan Peta, Kamis (29/9/2005).Tersangka kejahatan BBM itu telah melakukan jual beli minyak tanah masyarakat ini sejak 2 bulan yang lalu. Tersangka berinisial OS (37) sudah menjual pada pabrik kue tersebut sebanyak 4 kali. Pertama, ia menjual minyak tanah sebanyak 9 drum. Kedua, 10 drum, ketiga 13 drum, dan terakhir sebanyak 20 drum.Saat ini Polsek Bojongloa Kaler telah menetapkan 4 tersangka. Termasuk pembeli yang juga pemilik pabrik kue tersebut. Dan menyimpan barang bukti 1 unit mobil truk dan 20 drum minyak tanah.Polisi menangkap para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat Cianjur dan Bandung. "Kita tangkap saat keluar dari Jalan Tol Buah Batu. Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun dan bayar denda sebesar Rp 60 miliar," ungkapnya.Tersangka dikenai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga minyak dan gas bumi. Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Setiap satu kali pengiriman, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 2,1 juta.
(nrl/)











































