"Data kami ada 9 TPS rencananya akan kami rekomendasikan kepada KPU dilakukan penungutan suara, dikarenakan tidak tersedia salah satu jenis surat suara karena tertukar," kata Ketiua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto kepada wartawan, Kamis (18/4/2019).
Tommy mengatakan, persoalan tersebut terjadi di TPS-TPS yang tersebar di 4 kecamatan di antaranya di Kecamatan Bekasi Utara, Medan Satria dan Aren Jaya. Tommy merekomendasikan pemungutan suara ulang karena pemilu serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni mengonfirmasi 6 TPS akan dilakukan pemungutan suara ulang, yakni TPS 116 dan 166 Kelurahan Aren Jaya karena tidak tersedianya surat suara pilpres dan DPD RI. Kemudian, TPS 224, 225, 227, dan 242 di Kelurahan Kaliabang karena tidak tersedia surat suara DPRD Provinsi Jawa Barat.
Sednag di 3 TPS Kelurahan Pejuang yakni TPS 193, 14, 119, belum dipastikan akan dilakukan pemungutan suara ulang.
"Karena ada laporan dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kalau surat suara sudah terpenuhi tapi laporan dari pengawas TPS-nya ternyata beda makanya saya mau sinkronkan dulu dengan bawaslu," ujar Nurul.
KPU belum memastikan waktu pemungutan suara ulang tersebutu. Aturan dari KPU pusat, disebutkan pemungutan suara ulang dilaksanakan pada hari libur selama 10 hari setelah hari H.
"Karena untuk PSU pelaksaannya 10 hari dari H dan hanya hari libur, berarti pilihannya Jumat besok libur, Sabtu, Minggu atau akhir pekan depannya," ujar Nurul.
Saksikan juga video 'KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019':
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini