"Iya, nggak masalah. Kan KPU belum tentu menjalankan rekomendasi Bawaslu. Tapi tentu ada konsekuensinya nanti kalau rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan," kata anggota Bawaslu Kota Jaksel, Abdul Salam, saat dihubungi, Rabu (17/4/2019).
Abdul Salam menegaskan lagi larangan bagi pemilih mencoblos menggunakan e-KTP luar domisili dan tanpa A5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu Jaksel menurut Abdul Salam masih menyiapkan rekomendasi tertulis dan dituangkan pada pleno. Menurutnya, rekomendasi secara lisan yang dia sampaikan merupakan solusi tercepat saat terjadi protes pemilih.
"Tertulis sedang disiapkan, kami harus pleno dulu. Tadi itu kan dalam rangka penanganan cepat. Secara administrasi kami harus melampirkan dengan bukti dan saksi," kata Abdul.
Secara terpisah, Panwascam Pancoran, Azhar Dini yang mendatangi TPS 68 saat perhitungan suara, mengatakan akan melakukan pengkajian terkait potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU. Panwascam menyoroti tidak adana C7 daftar hadir saat pemilih datang untuk DPT dan DPTb.
"Untuk TPS 68 di Kalibata City Kelurahan Rawajati kami akan kaji karena ini ada potensi dugaan pelanggaran dan potensi PSU nya memang ada," ujar Dini.
"Itu memang luput tidak diperiksa pas saya tanya mencari informasi ke dalam itu memang tidak ada dari awal. KPPS nya sudah mengatakan itu kepada PPS (KPU tingkat kelurahan). KPPS sudah mengonfirmasi bahwa C7-nya ini tidak ada. Karena yang pengadaan logistik itu di tingkat kecamatan dan kelurahan," imbuhnya.
KPU Buka Suara Usai Banyak Masyarakat Pertanyakan Hasil Quick Count, Simak Videonya:
(yld/fdn)











































