DPD Berkeinginan Bentuk Kaukus Berantas Korupsi

DPD Berkeinginan Bentuk Kaukus Berantas Korupsi

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2005 15:15 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berkeinginan membangun kaukus dalam memberantas korupsi. Kaukus ini diperlukan untuk melakukan pengawasan di parlemen."DPD memiliki cita-cita besar untuk membangun kaukus dalam memberantas korupsi. Kaukus itu berfungsi untk mengawasi, check and balance di parlemen. Sulitnya adalah kewenangan DPD masih sangat kurang," kata Anggota Baleg Komisi III DPR RI Beny K Harman di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (29/9/2005).Dijelaskannya, korupsi dapat dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan UU, APBN, kebijakan pemerintah dan pertanggungjawaban keuangan negara oleh BPK. Dalam melaksanakan fungsi ini, anggota DPD dan DPR memiliki kesempatan yang sama dalam memberantas korupsi.Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Perancang UU DPD I Wayan Sudirta. Menurutnya, kesulitan yang dihadapi DPD dan DPR dalam memberantas korupsi adalah inisiatif dari masing-masing anggota yang masih belum 100 persen antikorupsi.UU Perlindungan Saksi yang belum muncul juga menjadi salah satu ganjalan. "Pemberantasan korupsi sudah seharusnya terlaksana mulai dasar yang paling bawah. Inisiatif untuk tidak berkorupsi mutlak dimiliki oleh anggota parlemen," ujarnya. Oleh sebab itu, lanjut Sudirta, sistem check and balance harus menjadi sebuah rutinitas yang dilaksanakan oleh lembaga terkait.Masyarakat dalam hal ini memiliki peluang untuk memberantas korupsi di Indonesia dengan menggalang social society yang kuat, dimulai dari keterlibatan dalam lembaga swadaya masyarakat. (san/)


Berita Terkait