Ikut Kampanye Capres, 4 Petugas KPPS di Buleleng Disanksi

Ikut Kampanye Capres, 4 Petugas KPPS di Buleleng Disanksi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 17 Apr 2019 17:13 WIB
Ikut Kampanye Capres, 4 Petugas KPPS di Buleleng Disanksi
Ilustrasi gedung KPU dan Pemilu serentak 2019. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Bali - Empat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Buleleng, Bali dijatuhi sanksi. Sebab, mereka terbukti ikut kampanye salah satu capres di Bali.

"Oh ya itu sudah kami ambil langkah-langkah juga dengan mengundang PPK kecamatan," kata Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/4/2019).

Keempat petugas KPPS itu yakni Zulkipli, Muhammad Hanika, Fachry Kurniawan, dan Nanda Fitrah Hamka. Keempat petugas KPPS ini terbukti ikut serta dalam kegiatan Komando Oelama Pemenangan Prabowo Sandi (Kopassandi) Buleleng, dan kampanye. Foto keempat anggota KPPS saat ikut kegiatan Kopassandi dan kampanye cawapres Sandiaga Uno di Buleleng dijadikan sebagai bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk ikut serta kampanye dengan paslon nggak dilakukan ketua dan anggota KPPS Buleleng. Saya undang ketua PPK-nya dan saya berikan data setelah diberikan data, dia sebenarnya sudah mengambil langkah-langkah ada yang diberhentikan dan diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan akan bersikap profesional, dan netral pada saat pungut hitung," terangnya.



Dari keempat petugas KPPS tersebut, satu di antaranya diberhentikan. Sementara tiga orang lainnya hanya diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan bekerja profesional dan netral.

"Itu sudah ditindaklanjuti. Ini lebih cepat karena kita kerjanya lebih cepat dan terjadinya last minutes sebelum pungut hitung, kalau misalnya tahu sebelum itu bisa kita antisipasi lagi," tuturnya.

Selain temuan ini, petugas juga mendapati laporan adanya Ketua KPPS di Desa Madenan, I Komang Sumiata membagikan kartu C6 beserta kartu nama seorang caleg. Dia menyebut informasi itu sudah ditindaklanjuti dan menunggu keputusan dari PPK Kecamatan Tejakula.

"Sebenarnya bukan temuan tapi laporan bahwasanya ada salah satu ketua KPPS Desa Madenan itu melakukan pendistribusian C6 yang ada di dalamnya ada kartu nama caleg PDIP. Sudah itu kita turun ke bawah tentang kebenaran info itu. Setelah kita investigasi penerima C6 kartu nama caleg kita rekomendasikan kepada jajaran tingkat di atasnya jadi PPK kecamatan Tejakula," terangnya.



Dari keterangan Sumiata mengaku mengedarkan kartu nama tersebut karena berutang budi pada caleg tersebut. Kini Bawaslu masih menunggu sanksi terhadap Sumiata.

"Sudah kami sampaikan kemarin ke PPK kecamatan. Keputusannya saya serahkan ke PPK karena waktunya mepet sekali. Kami mencoba mencari pidananya tidak ada ketentuan pidananya karena dia melakukan di luar masa tenang," ucap Sugi.


Tonton video Reaksi Para Artis Lihat Hasil Quick Count Pemilu 2019:

[Gambas:Video 20detik]

(ams/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads