Ratifikasi 2 Kovenan HAM oleh RI Dianggap Masih Setengah Hati
Kamis, 29 Sep 2005 14:25 WIB
Jakarta - Pemerintah dinilai tidak sepenuh hati meratifikasi dua kovenan internasional tentang HAM. Akibatnya, para korban HAM akan tetap kesulitan memulihkan hak-hak individualnya.Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif ELSAM Ifdhal Kasim di Hotel Ibis Tamarin, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis (29/9/2005).Rencananya, DPR akan mengesahkan UU tentang ratifikasi kovenan internasional hak-hak sipil dan politik serta kovenan internasional hak ekonomi, sosial dan budaya pada 30 September. Sayangnya, pemerintah dianggap masih belum serius dalam ratifikasi itu.Pasalnya, ada dua optional protocol yang tidak diratifikasi oleh Indonesia. Kedua protokol itu adalah optional protocol I yang menyangkut mekanisme pengajuan pemulihan hak secara individual bagi korban pelanggaran HAM. Dan optional protocol II tentang penghapusan pidana mati. Akibatnya, para korban pelanggaran HAM akan tetap kesulitan meminta pemulihan hak-hak individualnya, dan kritikan para aktivis HAM pun agar hukuman mati dihapuskan di Indonesia akan terus berlanjut."Ini adalah ratifikasi setengah hati, tidak diratifikasinya optional protocol I dan II dapat memandulkan ketentuan-ketentuan dalam kedua kovenan ini," katanya.Selain itu juga sangat disayangkan keputusan pemerintah RI yang membuat deklarasi terhadap pasal 1 dari kedua kovenan ini, yakni mengenai makna 'self determination'. Self determination ditegaskan oleh pemerintah agar tidak diartikan sebagai hak untuk memerdekakan diri.Menurut Ifhdal, hal itu jelas-jelas mubazir karena deklarasi Wina tahun 1993 telah menyebutkan bahwa self determination tidak boleh digunakan oleh suatu kelompok sebagai alasan untuk memerdekakan diri dari sebuah negara.Deklarasi itu dianggap sebagai bentuk ketakutan pemerintah terhadap ancaman separatisme yang ada di Indonesia. "Pemerintah dibayangi ketakutan separatisme di tanah air, sehingga pasal 1 ini dikhawatirkan akan digunakan untuk memisahkan diri dari Indonesia," katanya.
(umi/)











































