Surat Suara Rusak, KPU: Bisa Minta Pengganti

Surat Suara Rusak, KPU: Bisa Minta Pengganti

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 17 Apr 2019 15:04 WIB
Surat Suara Rusak, KPU: Bisa Minta Pengganti
Foto: Dwi Andayani/ detikcom
Jakarta - Surat suara dalam kondisi rusak ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat suara tercoblos di TPS dapat diganti oleh panitia.

"Apabila ketika membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau pemilih keliru mencoblos, pemilih dapat meminta mengganti dan surat suara tersebut dinyatakan rusak sesuai PKPU 3 tahun 2019, pasal 39," ujar komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).


Viryan mengatakan KPPS dapat mengganti surat suara bagi pemilih pada saat pencoblosan. Namun, pengantian surat suara ini hanya dapat sekali dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua KPPS mengganti surat suara tersebut hanya sekali," ujar Viryan.

"Dengan demikian, potensi manipulasi atau kecurangan dengan modus surat suara telah dicoblos sebagai sarana administratif pemilih menyalurkan kedaulatannya tetap terjaga," sambungnya.

Viryan mengatakan penanganan kasus tercoblosnya surat suara tercoblos dilakukan oleh pengawas pemilu. Namun, Virya mengatakan terkait penyebab tercoblosnya surat suara tersebut perlu adanya pendalaman atau pemeriksaan. "Dalam terjadi kasus telah tercoblos, penanganannya dilakukan oleh Pengawas Pemilu dan KPU untuk mendalaminya guna mendapat kepastian kasusnya," ujar Viryan.

Sebelumnya, diketahui suasana di TPS 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulsel mendadak heboh. Seorang pemilih melapor ke petugas KPPS karena surat suara sudah tercoblos. "Pemilih yang menemukan kertas suara yang telah tercoblos capres nomor urut satu. Pas menunggu giliran sambil duduk yang bersangkutan membuka kertas suara Pilpres dan diterawang ternyata surat suaranya telah tercoblos," ujar petugas KPPS TPS 6, Asma, Rabu (17/4/2019).

Komisioner Bawaslu Kota Jaksel Abdul Salam menghampiri warga yang menandatangani petisi tersrbut. Abdul mengatakan pihaknya sebagai pengawas pemilu hanya mengikuti prosedur dari UU sehingga yang diperbolehkan memilih hanya mereka yang memiliki A5 dan e-KTP yang sesuai dengan alamat TPS. Abdul pun sempat meminta nomor ponsel Imelda untuk berkoordinasi.

"Kami pelaksanakan UU begitu UU yang bunyinya gitu, dengan catatan pindah memilih mengurus formulir A5," ungkap Abdul.

Sebelum penutupan TPS, Abdul meminta warga yang memiliki KTP berdomisili Kalibata untuk menggunakan hak pilihnya. Namun karena di TPS 71 Apartemen Kalibata City lebih banyak tidak memiliki formulir A5 dan ber-KTP daerah akhirnya warga tersebut tak bisa memilih.


Saksikan juga video 'Warga di Makassar Temukan Surat Suara Cacat Saat Mencoblos':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads