"Karena sudah habis jamnya maka kita hentikan pelayanan di RS ini walaupun masih banyak," kata komisioner KPU Kota Serang, M Fahmi kepada wartawan di lokasi, Serang, Banten, Rabu (17/2/2019).
Fahmi mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 3/2019 masa pelayanan pencoblosan diatur pukul 07.00-13.000. Petugas KPPS mengutamakan pelayanan di TPS yang sudah ada di DPT. Setelah pelayanan di TPS, petugas baru melakukan pelayanan keliling di rumah sakit maupun panti jompo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Direktur RSUD Banten Dadang Iskandar mengatakan, dari 27 orang pemilih, paling banyak karena pasien rawat inap dan pasien cuci darah. Pihak rumah sakit, mendata bahwa ada 27 orang yang akan melakukan pemilihan.
Pihak rumah sakit menurutnya hanya mengikuti aturan KPU. Manajemen hanya menyediakan data mengenai pemilih yang ada di rumah sakit.
"Ya kita ikuti aturan KPU. Kita tidak bisa memaksakan juga, aturan KPU yang kita pegang," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Ragam TPS unik: Dari Tema TK hingga Kejawen':
(bri/fdn)











































