"Hanya bawa e-KTP asli aja, ternyata perlu fotokopi e- KTP-nya sama fotokopi KK buat lampiran di sini" kata pemilih DPK Danitoniah di TPS60, Jalan Lebak Bulus 2, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Danitoniah mengaku harus kembali ke rumah untuk mengambil fotokopi e-KTP. Dia tak tahu menahu soal syarat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi ambil di rumah tapi ternyata bener ditanyain sebelumnya nggak informasiin, tauhnya (hanya) KTP asli, cukup gitu," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPPS TPS 60, Muhammad Darwis mengatakan fotokopi e-KTP merupakan syarat mencblos DPK ditetapkan kelurahan.
"Jadi gini karena kemarin dapat informasi dari kelurahan atau PPS, jadi memang harus terakhirnya harus ada KTP dan sesuai fotokopi KK-nya gitu. nah ikut disertakan dan dibawa memang," kata Darwis.
Di TPS 60 ada 12 pemilih DPK. Sejumlah orang memprotes soal kewajiban membawa e-KTP.
"Dari kelurahan, dari PPS kita, untuk PPS ada briefing terakhir di kelurahan langsung, saya justru baru tahu ini bahwa KTP doang bisa. Itu mungkin takutnya nggak ke-sounding ke kita," kata dia.
Sementara itu, aturan terkait DPK dengan penggunaan suket atau KTP elektronik initerdapat dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 9:
Pasal 9:
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Suket.
Simak Juga 'Mengoptimalkan Antusiasme Pemilih di Pemilu 2019':
(fdn/fdn)










































