"Sudah pulang mereka dari tadi malam. Kira-kira jam 01.45-lah," kata Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada detikcom, Rabu (17/4/2019).
Indra menegaskan Bawaslu akan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu punya waktu 14 hari menangani kasus dengan barang bukti Rp 506 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal keterangan dari Gerindra yang menyebut duit yang diamankan untuk membayar saksi, Bawaslu tetap fokus menangani kasus.
"Itu sah-sah saja. Tapi kan yang menjadi pertimbangan Sentra Gakkumdu dalam pertimbangan dalam memutuskan itu kan bukan bantahan itu. Tapi fakta-fakta dari saksi yang kami periksa dan dokumen-dokumen," kata Indra.
Sentra Gakkumdu Pekanbaru sebelumnya mengamankan 4 orang di salah satu hotel di Pekanbaru. Tim Gakkumdu menemukan uang Rp 506 juta.
Gerindra membantah jika uang tersebut dikatakan untuk kepentingan politik uang. Uang sebanyak itu untuk membayar saksi partai Gerindra di TPS. Dana tersebut resmi diberikan Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) 02 Prabowo-Sandiaga.
Simak Juga 'Bawaslu: Ada 25 Kasus Politik Uang Jelang Pemilu 2019':
(cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini