Fahd mengaku sudah memiliki formulir A5 agar dapat melakukan pindah memilih di TPS Kalibata City. Dia dan orang tuanya merupakan warga Bangka yang kini tinggal di Kalibata, Jakarta Selatan.
Fahd mengaku kecewa lantaran diminta petugas memakai hak pilihnya pada pukul 12.00 ke atas, sedangkan dia sudah memiliki form A5. Namun oleh petugas, Fahd diminta mencoblos setelah pukul 12.00 WIB lantaran namanya tidak ada dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tertera di depan TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahd mengaku kesal karena awalnya sudah antre panjang-panjang tetapi akhirnya diminta keluar dari antrean oleh petugas karena namanya tak ada di DPTb yang terpampang di TPS. Ia menyayangkan semestinya petugas memintanya dari awal untuk mulai antre pada pukul 12.00 ke atas.
"Sudah setengah perjalanan ngantre, tahunya yang nggak ada namanya harus jam 12. Kalau gitu nggak usah disuruh masuk sekarang, bilang aja dari awal jam 12," sambungnya.
Diketahui, DPTb merupakan daftar pemilih yang pindah mencoblos, dengan mengurus formulir model A5 atau formulir pindah memilih. Nantinya pemilih ini dapat menggunakan hak pilihnya ke TPS, dengan menunjukkan A5 beserta dengan identitas diri berupa KTP elektronik atau suket ataupun identitas diri lain.
Pemilih DPTb ini nantinya tetap dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 hingga 13.00. Hal ini sesuai dengan aturan PKPU 3 Tahun 2019 Pasal 8. Berikut ini isi pasal tersebut:
Pasal 8
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pemilih jdih.kpu.go.id yang karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tempat asal Pemilih terdaftar dalam DPT dan memberikan suara di TPS lain atau TPSLN.
(14) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
(15) Dalam memberikan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (14), Pemilih menunjukkan formulir Model A.5-KPU beserta KTP-el atau identitas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) kepada KPPS
Identitas selain e-KTP yang dimaksud adalah suket, kartu keluarga, paspor, atau SIM.
Tonton video Ribut-ribut Pemilu di Bali: Surat Suara Habis, Pemilik A5 Protes:
(yld/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini