PGRI Minta DPR Segera Sahkan RUU Guru dan Dosen

PGRI Minta DPR Segera Sahkan RUU Guru dan Dosen

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2005 12:41 WIB
Jakarta - Sekitar 80 orang dari Pengurus Pusat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta DPR segera mengesahkan RUU Guru dan Dosen.Rombongan berniat melakukan audiensi dengan fraksi-fraksi DPR. Namun demikian, mereka baru diterima Fraksi Partai Golkar. Pertemuan pun berlangsung tertutup."Kami meminta nama RUU tersebut RUU Guru saja sebab dosen merupakan bagian dari guru," kata anggota PGRI, Daud Supiyanto, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2005).Wakil Sekretaris PGRI Jawa Barat Rukandar juga menyampaikan hal yang sama. Pihaknya tidak keberatan atas materi dalam RUU Guru dan Dosen."Cuma namanya saja diubah jadi RUU Guru sebab nama itu yang dulu kami ajukan ke DPR," kata Rukandar.Sekadar diketahui, RUU merupakan usulan inisiatif DPR. Tentang hak guru, misalnya, seperti tercantum dalam Bab V, terdapat tiga aspek yang eksplisit menyebut persentase.Pertama, gaji pokok guru paling sedikit dua kali lipat dari PNS non-guru untuk golongan, pangkat, dan masa kerja yang sama. Kedua, tunjangan profesi guru sebesar 50 persen dari gaji pokok. Ketiga, tunjangan khusus bagi guru PNS yang bertugas di daerah terpencil atau daerah khusus sebesar 100 persen dari gaji pokok yang ia terima.Dalam hal perlindungan profesi, dalam Bab X RUU tersebut, disebutkan adanya perlindungan terhadap risiko penempatan dan penugasan yang tidak sesuai dengan latar belakang profesi dan nuraninya, serta pemutusan hubungan kerja atas dasar yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.Bab tersebut juga menghargai kreativitas guru dan mencegah timbulnya risiko lain yang menghambat guru untuk melaksanakan tugasnya. Pada sisi lain, guru juga dituntut berkompetensi dan berkualifikasi nasional. Patokan kualifikasi minimal adalah sarjana (S1) atau diploma IV. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads