Kasus Ismoko
17 Penyidik Kasus BNI Diperiksa
Kamis, 29 Sep 2005 12:25 WIB
Jakarta - Janji Kapolri Jenderal Pol Sutanto untuk menuntaskan kasus penyalahgunaan wewenang Brigjen Pol Samuel Ismoko tampaknya tidak main-main. Tim Penyelidikan Kasus Ismoko telah memeriksa semua anak buah Ismoko yang menangani kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru.Ketua Tim Penyelidikan Kasus Ismoko, Irjen Pol Yusuf Manggabarani menyatakan, jumlah penyidik kasus pembobolan BNI 17 orang. Mereka segera diperiksa setelah Kombes Pol Irman Santosa, tersangka penyalahgunaan wewenang terkait kasus BNI, ditahan pada 17 September 2005."Kita dikejar waktu penyidikan selama 20 hari dari penahanan Irman Santosa karenanya kita lekas memeriksa 17 orang tersebut," kata Yusuf kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2005). Tim kini terus mempelajari hasil pemeriksaan terhadap 17 orang itu untuk mengembangkan penyidikan. Selain 17 orang itu, tim juga telah memeriksa Ismoko sebagai saksi untuk kasus Irman. Meski telah diperiksa dan dijadikan tersangka, tim belum bisa memastikan kapan akan menahan mantan Direktur II Ekonomi Khusus itu."Ya nanti dong kalau sudah keluar surat perintah penahanan baru nanti ditahan. Kalau belum ya tidak ditahan. Kita kan harus hati-hati. Jangan sampai menganiaya orang," kilah Yusuf. Kesalahan IrmanPada kesempatan itu, Yusuf juga mengurai kesalahan Irman Santoso sehingga penyidik menahannya. Pertama, tim telah menemukan bukti Irman mempengaruhi saksi saat melakukan penyelidikan kasus pembobolan BNI. Kedua, Irman telah menemui saksi di luar lingkungan kepolisian. Irman bertemu dengan saksi di Graha Purnawira. "Ini kan membahayakan penyelidikan," kata Yusuf Manggabarani.Ketiga, Irman telah menyembunyikan saksi ketika menangani kasus BNI. Selain itu Irman mengunjungi tahanan BNI di rumah tahanan. "Maka itu dia ditahan," tandas Yusuf.
(iy/)











































