Polri Minta Warga Proaktif Bila Ada Kecurangan Pemilu: Jangan Takut!

Polri Minta Warga Proaktif Bila Ada Kecurangan Pemilu: Jangan Takut!

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 17 Apr 2019 10:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Polisi mengingatkan adanya ancaman pidana penjara bagi penyelenggara pemilu yang terbukti membuat warga kehilangan hak memilih dalam Pemilu 2019. Polisi pun meminta warga proaktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

"Perlu saya ingatkan, ini peringatan bagi seluruh penyelenggara agar tidak membuat warga kehilangan hak pilihnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menuturkan Pasal 46 dan 51 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 mengatur penyelenggara harus mengakomodasi hak suara bagi pemilih yang telah mendaftar dan mengantre meski lewat pukul 13.00 WIB.

"Ada pasal-pasal yang mengatur penyelenggara dapat dipidana jika menghalangi warga memilih. Kepada penyelenggara yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, maka pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta," ujar Iqbal.

"Artinya, sesuai dengan Pasal 46 dan Pasal 51, yang menyatakan bahwa masyarakat diberikan hak apabila sudah mencatat, antre tapi penyelenggara menyelesaikan atau sengaja TPS ditutup oleh penyelenggara, maka kepada penyelenggara ini dapat diancam dengan pasal itu," sambung dia.

Dia melanjutkan, ancaman penjara juga berlaku pada setiap orang yang mengintimidasi pemilih dalam bentuk kekerasan dan kesewenangan.

"Maka dia juga diancam dengan pasal 511 Undang-undang PKPU Nomor 9 tahun 2019 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta," kata Iqbal.

Terakhir, Iqbal menegaskan kembali ancaman Pasal 531 undang-undang tersebut yaitu siapapun yang menggagalkan Pemilu 2019 atau mengganggu ketertiban maka orang tersebut akan diancam hukuman 5 tahun penjara.




"Masyarakat yang menemukan penyelenggara yang melakukan hal-hal seperti di atas atau menemukan indikasi kecurangan dari penyelenggara seperti di atas, laporkan segera ke personel kami yang sedang berjaga di tiap TPS, jangan takut!" tandas Iqbal.

Secara umum, Iqbal menuturkan situasi pemungutan suara berjalan kondusif hingga pagi ini.

"Alhamdulillah sampai pada pagi ini, tahapan pemilu berjalan dengan baik. Kita semua berdoa agar pemilu berjalan damai, aman, menggembirakan," tutup dia.


Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini


(aud/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads