Korea Maritime Week Singgung Isu Sampah Plastik di Laut

Korea Maritime Week Singgung Isu Sampah Plastik di Laut

Akfa Nasrulhak - detikNews
Rabu, 17 Apr 2019 09:30 WIB
Foto: Dok Kemenhub
Jakarta - Di sela pertemuan Asia Pacific Heads of Maritime Safety Agencies (APHoMSA) yang ke 20, Pemerintah Korea menyelenggarakan acara Korea Maritime Week. Isu sampah plastik di laut menjadi salah satu bahasan dalam spesial session - Green Ship yang juga menjadi perhatian dunia.

Acara dibuka oleh Associate Director, Ministry of Oceans and Fisheries, Shin Bum Jun, dan sesi congratulatory remarks oleh CEO of Australia Maritime Safety/Authority Mick Kinley, di Lotte Hotel, Seoul, Senin (15/4/2019).

Head of Delegation (HoD) Indonesia, Arif Toha mengatakan bahwa isu sampah plastik di laut sudah masuk pada tahapan kritis yang tentunya harus mendapatkan perhatian dari masyarakat dunia termasuk juga Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saat ini telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun 2025.

Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

"Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait," ujar Arif.

Adapun Organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization (IMO) juga telah mengeluarkan pedoman (guidance) dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular MEPC.1/Circ834/Rev1 tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and Users.

"Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70 % pada tahun 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G-20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017," kata Arif.

Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Menurutnya, pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional seperti yang dibahas secara serius pada Korea Maritime Week ini.

Sebagai informasi, Korea Maritime Week 2019 diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan diadakan di Lotte Hotel Seoul, Republik Korea dari tanggal 16 April s.d. 17 April 2019.


Korea Maritime Week 2019 dengan tema "Voyage Together For Connecting the Future" bertujuan untuk menjadi tempat diskusi yang dihadiri oleh para pakar domestik dan internasional sehubungan dengan isu-isu kelautan global saat ini seperti keselamatan dan lingkungan laut termasuk sampah plastik di laut yang nantinya akan bermanfaat untuk pengembangan maritim Republik Korea.

Adapun yang menjadi pembicara dalam Korea Maritime Week 2019 di Session 2 adalah guru besar University of Southeastern Norway, Prof. Kim Hyung Ju, Director General South Research Institute Norway, Shim Won Joon dan guru besar Korean Maritime and Ocean University, Prof. Kim Hwan Seong. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads