Seorang pemilih tuna netra, Lis Handoyo mengalami kesulitan pada saat pencoblosan kertas suara di TPS 32 Cipayung, Ciputat, Jakarta Timur. Lis mengaku kesulitan saat menyentuh teks braille di lembar pencoblosan, Rabu (17/4/2019).
"Braille bisa, tadi saya raba ada yang jelas ada yang tidak untuk brailenya, malah bikin sulit saya sebenarnya. Sulitnya di situ saja," ujar Lis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: (Rizki Pratama/detikcom) |
Menurut anggota Bawaslu yang bertugas di TPS itu, Mochammad Afifuddin mengatakan ini adalah kesalahan kecil yang mencerminkan kecerobohan panitia.
"Hal kecil seperti ini cerminan sebenarnya, jangan sampai penyelenggara ceroboh. Pendataan ini muaranya orang masuk DPT dan tidak masuk DPT di antaranya coklit. Bisa jadi amanat coklit diberikan tapi tidak dilakukan," ujar Afif.
Afif juga menyadari bahwa kesalahan ini telah terjadi setiap pemilu di TPS tersebut kepada Lis.
"Ada pemilih yang tiap tahun milih di sini, Lis Handoyo nomor DPT-nya 171 tidak ada keterangan disabilitasnya. Di kolom DPT kan ada keterangan disabilitas, harusnya jika yang bersangkutan disabilitas harusnya diisi dengan coding. Ada rumusnya di situ disabilitas ini berapa," ungkap Afif.
Meskipun Lis tetap mendapatkan hak pilih, Afif menilai hal kecil seperti ini tidak bisa disepelekan. "Kalau petugas abai terhadap hal hal kecil teknis maka hal hal besar pun bisa," pungkas Afif.
Saksikan juga video 'Sandi Soroti Lama Antre Coblosan 45-60 Menit':
(rip/fay)












































Foto: (Rizki Pratama/detikcom)