"Tidak berlaku pada saat libur nasional, termasuk hari ini," ucap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya Kompol M Nasir, saat dihubungi, Rabu (17/4/2019).
Sistem Ganjil-Genap ini berlaku setiap hari kerja pada pukul 06.00-10.00 WIB, dan pada pukul 16-20 WIB. Mobil berpelat ganjil hanya diperbolehkan untuk di tanggal ganjil dan sebaliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Saksikan juga video 'Perantau di Bali Mudik demi Nyoblos di Kampung Halaman':
(aik/knv)










































