"Kami telah mensosialisasikan kepada warga agar jangan sampai ada yang menghalang-halangi warga untuk menggunakan hak pilihnya. Bagi yang menghalang-halangi seseorang yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu terancam pidana 2 tahun penjara," kata Kapolresta Tangerang Kota Kombes Sabilul Alif saat dihubungi detikcom, Selasa (16/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 13.00 WIB adalah batas waktu untuk hadir di TPS. Jika sudah berada di TPS, sudah mengantre, semua berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrean selesai (mencoblos)," tuturnya.
![]() |
Sementara itu, ketentuan waktu penghitungan suara tertuang dalam Pasal 51 PKPU No 9 Tahun 2019. Dalam pasal itu disebutkan: penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada satu hari sejak hari pemungutan suara dan dilakukan tanpa jeda.
"Kami mengimbau warga untuk tidak takut ke TPS dan gunakan hak pilihnya," tandasnya. (mea/idn)