"Dalam peraturan KPU kita sudah mengatur itu, kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, prinsipnya pemilu itu kan Luber, salah satu dalam prinsip Luber itu rahasia. Mempublikasikan pilihan politik itu mengingkari prinsip rahasia," ujar Wahyu.
"Kedua, apabila mereka berswafoto, akan mengganggu proses antrean secara teknis ini akan memperlambat, nah dari pertimbangan itulah kami melarang pemilih melakukan swafoto," sambungnya.
Diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2019 Pasal 38 tentang pemungutan dan penghitungan suara, diatur larangan membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam bilik suara. Sedangkan larangan mendokumentasikan atau memfoto hasil coblosan terdapat pada Pasal 42.
Berikut isi pasal tersebut:
Pasal 38
d. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 42
Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (dwia/idn)