KPU Ingatkan Pemilih Tak Swafoto di Bilik Suara

KPU Ingatkan Pemilih Tak Swafoto di Bilik Suara

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 20:54 WIB
Ilustrasi simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2019. (Foto: dok. Antara Foto)
Jakarta - Pencoblosan Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan besok. KPU mengingatkan pemilih untuk tidak melakukan swafoto di dalam bilik suara.

"Dalam peraturan KPU kita sudah mengatur itu, kita melarang pemilih berswafoto atas pilihan politiknya," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahyu mengatakan memfoto dan mempublikasikan kegiatan mencoblos atau hasil coblosan di bilik suara mengingkari prinsip rahasia. Selain itu, dia mengatakan berfoto dapat mengganggu proses antrean pencoblosan.

"Pertama, prinsipnya pemilu itu kan Luber, salah satu dalam prinsip Luber itu rahasia. Mempublikasikan pilihan politik itu mengingkari prinsip rahasia," ujar Wahyu.

"Kedua, apabila mereka berswafoto, akan mengganggu proses antrean secara teknis ini akan memperlambat, nah dari pertimbangan itulah kami melarang pemilih melakukan swafoto," sambungnya.



Diketahui dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 Tahun 2019 Pasal 38 tentang pemungutan dan penghitungan suara, diatur larangan membawa alat komunikasi atau kamera ke dalam bilik suara. Sedangkan larangan mendokumentasikan atau memfoto hasil coblosan terdapat pada Pasal 42.

Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 38

d. mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Pasal 42

Pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (dwia/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads