KPU akan Berhentikan Anggota KPPS di Tapin yang Terlibat Politik Uang

KPU akan Berhentikan Anggota KPPS di Tapin yang Terlibat Politik Uang

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 19:59 WIB
Gedung KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPU akan memberhentikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, yang terlibat dalam politik uang. Selain itu, anggota KPPS tersebut akan terjerat sanksi pidana.

"Kalau seperti itu, bagi pelaku itu ada sanksi pidana, dan dari sisi administrasi yang bersangkutan akan diberhentikan," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengatakan nantinya pemberhentian anggota KPPS ini akan ditangani sesuai tingkatan. Menurut Hasyim, Bawaslu harus segera menyampaikan temuannya kepada KPU agar segera ditindaklanjuti.

"Iya, sesuai tingkatanya KPPS di kabupaten/kota, maka kabupaten/kota akan menyikapi itu," kata Hasyim.

"Diharapkan teman-teman Bawaslu yang menangani secara menyampaikan kepada teman-teman kabupaten/kota agar segera bisa ditindaklanjuti," sambungnya.



Sebelumnya diberitakan, Satgas Antipolitik Uang Bawaslu menangani 25 kasus dugaan politik uang di 13 provinsi. Kasus-kasus ini ditangani selama masa tenang.

"Adapun total yang sudah didapatkan dalam kejadian-kejadian operasi tangkap tangan atau tangkap tangan di 25 kasus itu tersebar di 13 provinsi di Indonesia. Provinsi dengan tangkapan paling banyak ada di Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan lima kasus," kata anggota Bawaslu M Afifuddin di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).



Dia memerinci 25 kasus yang terjadi terdiri atas 22 kasus yang ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan 3 kasus lainnya ditangani lebih dulu oleh pihak kepolisian. Tiga kasus yang awalnya ditangani polisi ditemukan di Karo, Sumatera Utara; Purworejo, Jawa Tengah; dan Papua.

Afifuddin sempat menunjukkan barang bukti dari kasus di Kabupaten Karo, Papua, Banjarmasin, dan Kabupaten Tapin di Kalimantan Timur. Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, dari uang, detergen, hingga sembako. Dia mengatakan kasus di Tapin tergolong unik karena dilakukan oleh penyelenggara.

"Khusus di Tapin ini menarik. Yang diduga membagikan uang adalah KPPS. Dengan cara membagikan form C6 beserta kartu nama caleg dan uang Rp 100 ribu. Untuk di Tapin, pelakunya adalah penyelenggara," tuturnya. (dwia/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads