MK Putuskan Quick Count Pukul 15.00 WIB, JK: Itu Sudah Tepat

MK Putuskan Quick Count Pukul 15.00 WIB, JK: Itu Sudah Tepat

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 18:14 WIB
MK Putuskan Quick Count Pukul 15.00 WIB, JK: Itu Sudah Tepat
Wapres JK (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pengumuman hasil hitung cepat Pemilu 2019 baru boleh setelah pukul 15.00 WIB. Wapres JK menilai putusan MK itu sudah tepat.

"Tujuannya sederhana, supaya quick count itu tidak mempengaruhi pemilih yang belum memilih atau masyarakat (yang belum memilih)," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Menurut JK, tidak mungkin pemilu yang rumit tahun ini di mana setiap pemilih akan mencoblos 5 surat suara sekaligus akan selesai pada pukul 14.00 WIB. Hal ini ditambah proses perhitungan yang cukup panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Karena juga tidak mungkin ini pemilu yang rumit, walaupun mau jam 2 tidak mungkin juga, karena perhitungannya akan lama sekali, khususnya pilpres bisa hasilnya bisa tengah malam," katanya.

Namun JK memprediksi perhitungan untuk Pilpres akan cepat selesai karena hanya ada 2 calon. Sementara itu perhitungan Pileg akan memakan waktu yang lama.

"Ada 500 faktor dihitung, ada 16 partai kemudian ada lagi caleg-calegnya, jadi menghitungnya lama. Jadi tidak mungkin juga walaupun katakanlah bisa dimulai jam 1 ndak mungkin juga. Tapi yang paling penting jangan namanya quick count itu tentu diambil sampling saja, jangan mempengaruhi pemilih," jelasnya.


Simak Juga 'Tok! MK Putuskan Quick Count Pukul 15.00 WIB':

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/rvk)


Berita Terkait