Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/4/2019). Bawaslu telah menerima keterangan dari PPLN Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di Sydney.
"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat, sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Fritz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan TPS saat masih ada pemilih yang antre itu tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang sudah diatur. Oleh sebab itu, Bawaslu menerbitkan rekomendasi.
"Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut, memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya," ucap Fritz.
Pemungutan suara susulan ini hanya dilakukan bagi pemilih di Sydney yang terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK; dan telah berada di antrean saat pemungutan suara pada 13 April 2019 tapi belum menggunakan hak pilihnya.
Simak Juga 'Ribut-ribut Pemilu di TPS Sydney, Ada Apa?':
(imk/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini