"Di Tapsel (Tapanuli Selatan) sudah ditetapkan tersangka, iya (wakil bupati)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).
Dedi mengatakan kasus ini ditangani Polres Tapsel. Hariro ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/4), setelah sebelumnya diamankan pada Minggu (14/4).
"Sudah proses sidik (penyidikan) oleh Polres Tapsel. Itu kan kejadiannya ditangkapnya Minggu, kemudian Seninnya ditetapkan sebagai tersangka. Jadi setelah 24 jam diasesmen oleh Bawaslu, langsung serahkan ke Gakkumdu, terus proses sidik ditetapkan sebagai tersangka," terang Dedi.
Tim Satgas Money Politics Polres Tapsel sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hariro Harahap. Selain Hariro, polisi menangkap 12 orang lain karena diduga melakukan politik uang pada masa tenang Pemilu 2019.
"Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti sejumlah uang pecahan Rp 1.050.000, Rp 200.000, dan Rp 300.000," kata AKBP Tatan Dirsan usai melaksanakan patroli gabungan TNI-Polri di Lapangan Merdeka, Medan, Senin (15/4).
Masdoripa Siregar sendiri merupakan istri dari Hariro. Selain Hariro, satgas juga menangkap tim sukses istrinya.
Saksikan juga video 'Masih Kuat Kah Politik Uang di Pemilu 2019?':
(aud/dhn)











































