Pembentukan UKI tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2019 tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Perhubungan, yang menginstruksikan setiap pimpinan unit kerja membentuk UKI di unit kerja masing-masing.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya tak hanya berupaya meningkatkan pelayanan kepada publik eksternal atau masyarakat saja, tetapi peningkatan kinerja dan kepatuhan secara internal juga sangat penting dilakukan oleh seluruh jajaran Ditjen Hubla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah UKI di kantor pusat terbentuk, kemudian kami menginstruksikan dan mewajibkan kepada kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen perhubungan Laut untuk membentuk Unit Kepatuhan Internal melalui Surat Nomor KP. 405/2/8/2019 tanggal 1 Maret 2019 perihal Pembentukan Unit Kepatuhan Internal," ujar Agus dalam keterangannya, Selasa (16/4/2019).
Ia menyebutkan, saat ini sebanyak 294 UPT telah membentuk Unit Kepatuhan Internal UPT Ditjen Hubla yang ditetapkan dengan keputusan kepala unit kerja masing-masing.
"Unit Kepatuhan Internal yang telah dibentuk mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, sekurang-kurangnya meliputi absensi pegawai, penggunaan pakaian dinas dan kelengkapan atributnya serta sikap dan perilaku pegawai," jelas Dirjen Agus.
Selain itu, UKI juga bertugas memantau pelaksanaan pembinaan jasmani dan rohani dan pembentukan jiwa korsa pegawai, serta memantau pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN), termasuk kebersihan dan kerapihan lingkungan kerja.
"Saya juga minta agar Unit Kepatuhan Internal dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawai serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam pelaksanaan tugas pemantauan tersebut," imbuhnya.
Agus mengatakan bahwa pembentukan UKI akan mempermudah pengawasan internal terkait keseluruhan persoalan di lingkungan Ditjen Hubla, mengingat wilayah kerja Ditjen Hubla yang luas dan memiliki 296 UPT di seluruh Indonesia.
"Dengan adanya Unit Kepatuhan Internal ini maka berbagai aspek menyangkut tugas-tugas tadi dapat dipantau dan diselesaikan dengan baik di masing-masing unit kerja," pungkasnya. (idr/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini