"Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di gedung MK, Selasa (16/4/2019).
Menurut MK, budaya hukum dan budaya politik masyarakat turut pula menjadi faktor determinan terhadap tercapai atau tidaknya maksud mewujudkan kemurnian suara pemilih yang hendak dicapai oleh asas jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekecil apa pun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, itu tetap berpengaruh. Terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut.
"Artinya, keandalan quick count adalah terjamin jika perolehan suara antarkandidat atau antarkontestan jauh melampaui rentang kesalahan tersebut," pungkas MK.
Saksikan juga video '5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya':
(ibh/asp)











































