"Kita sudah membuat laporan ke Polresta Pekanbaru. Kami sifatnya memberikan pendampingan terhadap korban," kata Koordinator Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR), Rosmaini kepada wartawan, Senin (15/4/2019).
Laporan ke Polresta Pekanbaru dilakukan pada 11 April. Korban kepada LBP2AR mengaku dipukul majikannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan penganiayaan ini terungkap saat korban curhat ke temannya yang juga PRT. Informasi ini kemudian menyebar hingga LBP2AR memberikan pendampingan.
"Dari sana kita melakukan pendampingan hukum," kata Rosmaini.
Belakangan, kata Rosmaini, korban diduga dipaksa untuk berdamai oleh pelaku. Korban bolak-balik dihubungi keluarga majikan dengan alasan ingin berjumpa.
"A yang sudah keluar rumah dari majikannya akhirnya datang bersama pacarnya ke rumah salah satu keluarga pelaku. Di sanalah A dipaksa teken surat perdamaian dengan diberi uang Rp 200 ribu," kata Rosmaini.
Pihak LBP2AR rencananya hari ini akan menyerahkan uang perdamaian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
"Korban dipaksa teken dan diberi uang Rp 200 ribu oleh pelaku. Ancamannya bila tidak mau berdamai, korban akan dilaporkan balik ke Polresta Pekanbaru," kata Rosmaini.
Sementara itu, Ketua Paguyuban keluarga NTT, Floba Mora Riau, Albert mengatakan, pihaknya juga akan mendampingi korban dalam proses hukum.
"Kita berharap ini ada keadilan. Jangan jadikan adik-adik kami ini dari NTT jadi korban kekerasan majikannya. Kami meminta kasus dugaan penganiayaan ini tetap harus dilanjutkan. Kami menuntut keadilan," kata Albert.
Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar (korban melapor). Laporannya di SPKT Polresta Pekanbaru. Selanjutnya laporan ini ditangani tim Satreskrim," katanya.
(cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini