Baca juga: 2 Pembuang 2 Mayat dalam Karung Ditangkap! |
Indra mengatakan, 2 orang yang berperan sebagai pembuang telah ditangkap, masing-masih berinisial B dan S. Dari dua tersangka tersebut, diketahui bahwa pembunuhan dilakukan terencana kepada dua korban, yaitu Asep Hidayat (46) warga Lebak dan SJP (50) asal Kuningan.
"Kita tetapkan bahwa ini pembunuhan berencana. Dari awal pelaku sudah merencanakan," kata Indra kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Minggu (14/4/2019).
Ia menjelaskan korban merupakan pemilik speedboat yang ada di wilayah Anyer. Empat pelaku yang saat ini masih diburu berencana mengusai speedboat korban untuk dijual.
"Korban menguasai kapal itu. Ada perebutan kepemilikan kapal sehingga timbul percekcokan hingga timbul pembunuhan," katanya.
Speedboat korban digunakan pelaku untuk membuang jenazah di tengah laut.
"Kapal itu juga digunakan untuk membuang. Kapal tidak ada nama, namanya sudah dilepas," ujarnya.
Kepada dua pelaku yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 340 KUHP. Keduanya terancam pidana mati. (bri/asp)











































