Dengan begitu 11 caleg tersebut tidak dapat mengikuti pesta demokrasi 17 April nanti. Suara pemilih yang mencoblos mereka dinyatakan tidak sah.
"8 adalah caleg DPRD Kabupaten Banggai Laut dan 3 adalah caleg DPRD Sulteng," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, yang dikutip dari Antara, Minggu (14/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan 11 caleg tersebut dicoret disebabkan meninggal dunia, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan putusan pengadilan.
Adapun 3 caleg DPRD provinsi yang dicoret KPU Sulteng sambungnya, disebabkan antara lain meninggal dunia dan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu.
Baca juga: KPU Sumbar Coret 27 Caleg, Ini Penyebabnya |
"2 meninggal salah satunya caleg DPRD Sulteng dari Partai Nasdem Tahmidi Lasahido dan 1 caleg dari Partai Hanura Bayu Alexander Montang yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Poso dan Sulteng terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu," imbuhnya.
Paling lambat Senin (15/4) nama-nama caleg yang dicoret tersebut akan diperbanyak dan dipampang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulteng agar pemilih tidak mencoblos mereka.
Simak juga video Pemprov DKI Siap Sukseskan Pemilu 2019:
(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini