KPU Sulteng Coret 11 Nama Caleg DPRD

KPU Sulteng Coret 11 Nama Caleg DPRD

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Apr 2019 14:19 WIB
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Palu - 11 caleg DPRD kabupaten dan provinsi di Sulawesi Tengah, dicoret sebagai peserta pemilu 2019 oleh KPU. Alasan para caleg itu dicoret bermacam-macam.

Dengan begitu 11 caleg tersebut tidak dapat mengikuti pesta demokrasi 17 April nanti. Suara pemilih yang mencoblos mereka dinyatakan tidak sah.

"8 adalah caleg DPRD Kabupaten Banggai Laut dan 3 adalah caleg DPRD Sulteng," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, yang dikutip dari Antara, Minggu (14/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


[Gambas:Video 20detik]


Dia menjelaskan 11 caleg tersebut dicoret disebabkan meninggal dunia, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu berdasarkan putusan pengadilan.

Adapun 3 caleg DPRD provinsi yang dicoret KPU Sulteng sambungnya, disebabkan antara lain meninggal dunia dan menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri atas kasus tindak pidana pelanggaran pemilu.



"2 meninggal salah satunya caleg DPRD Sulteng dari Partai Nasdem Tahmidi Lasahido dan 1 caleg dari Partai Hanura Bayu Alexander Montang yang berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Poso dan Sulteng terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu," imbuhnya.

Paling lambat Senin (15/4) nama-nama caleg yang dicoret tersebut akan diperbanyak dan dipampang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulteng agar pemilih tidak mencoblos mereka.


Simak juga video Pemprov DKI Siap Sukseskan Pemilu 2019:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads