"Menanggapi pernyataan Bapak Presiden Joko Widodo, kami dari WP KPK menyampaikan bahwa pada akhir Maret 2019 kami sudah bertemu dan menanyakan kepada Bapak Kabareskrim selaku ketua Tim Pencari Fakta Kasus Novel mengenai apakah pelakunya ditangkap, dan dijawab belum ditangkap," tutur Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap dalam pernyataan tertulis, Minggu (14/4/2019).
Yudi memberikan tanggapan terkait pernyataan Jokowi yang meminta wadah pegawai KPK untuk bertanya langsung kepada tim gabungan yang dipimpin Kabareskrim Komjen Idham Aziz. Dengan telah dilakukannya pertemuan dengan Idham Aziz, lanjut Yudi, maka apa yang jadi permintaan Jokowi telah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi mengatakan, dengan belum tertangkapnya pelaku, ini memperkuat argumentasi wadah pegawai KPK bahwa memang diperkukan tim independen di bawah Presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
"Apakah suatu kesalahan meminta kepada Presiden kasus tersebut segera diungkap setelah 2 tahun masih gelap? Bukankah Bapak Presiden berjanji akan memperkuat KPK?" tutur Yudi.
"Menurut kami salah satu bukti kongkrit janji tersebut adalah tertangkapnya pelaku teror kepada KPK yang menghambat upaya pemberantasan korupsi sekaligus bukti adanya penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi penegak hukum serta adanya kepastian para pelanggar hukum akan dihukum di negara yang berdasarkan hukum ini," tutup Yudi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk tim gabungan penyidik pada Selasa (8/1) lewat Surat Tugas Kapolri Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Pembentukan tim gabungan ini didasari rekomendasi Komnas HAM untuk Polri terkait kasus Novel yang tak kunjung menemukan titik terang.
Dalam tim tersebut, nama Tito ditulis sebagai penanggung jawab tim dan Wakapolri Komjen Ari Dono sebagai wakil penanggung jawab. Ketua tim adalah Kabareskrim Idham Aziz.
Tonton juga video Benarkah Konflik Internal Bikin Kinerja KPK Terganggu?:
(fai/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini