"Penangkapan dilakukan saat nelayan di atas kapal asing itu mencuri ikan di wilayah Natuna pada Sabtu (13/4)," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, yang dilansir Antara, Minggu (14/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap dokumen, anak buah kapal, dan muatan, Kami BV 9888 TS berkapasitas 80 GT, nakhoda Le Van Taw dengan jumlah anak buah kapal tiga orang warga Vietnam, dan muatan di palka kapal yakni es batu.
Sedangkan Kapal BV 8118 TS bertonase 80 Ton, nakhoda kapal Van Nghiep, jumlah anak buah kapal 17 warga Negara Vietnam, dan muatan 1 ton ikan campuran.
"Saat ditangkap, kedua KIA Vietnam tersebut sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan pair trawl, sehingga Komandan KRI Usman Harun-359 Letkol Laut (P) Himawan memerintahkan agar kedua KIA Vietnam tersebut dikawal menuju Lanal Ranai guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Tonton juga video Alasan Kenapa Kapal Maling Ikan Harus Ditenggelamkan!:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini