Ridho Rhoma Tak akan Penuhi Panggilan Jaksa untuk Dieksekusi

Ridho Rhoma Tak akan Penuhi Panggilan Jaksa untuk Dieksekusi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 14 Apr 2019 12:19 WIB
Ridho Rhoma (Foto: Ismail/detikcom)
Jakarta - Ridho Rhoma menyatakan tidak akan memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), esok hari. Eksekusi itu atas putusan 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.

"Kami, pengacara Ridho Rhoma, akan hadir di Kejari Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat dalam rangka eksekusi, tanpa kehadiran Ridho Rhoma," ucap pengacara Ridho, Achmad Cholidin, dalam keterangannya, Minggu (14/4/2019).

Achmad tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran Ridho. Namun dia menyebut ayah Ridho, Rhoma Irama, akan memberikan pendapatnya pada pagi harinya di kediamannya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya, mengaku telah menerima petikan putusan kasasi MA itu. Dia juga telah memanggil Ridho untuk hadir pada 15 April 2019.

"Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung sehingga untuk melaksanakan putusan MA kita memanggil yang bersangkutan melalui penasihat hukum untuk datang ke Kejari Jakbar tanggal 15 April 2019," ujar Patris pada Rabu (10/4/2019).

Patris menyebut Ridho kemungkinan ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara itu, dari hitungan Kejari Jakbar, Ridho akan menjalani masa pidana penjara selama 8 bulan atas vonis kasasi 1,5 tahun penjara.



Simak juga video Rhoma Irama Sebut Anaknya Siap Jalani Keinginan Penguasa:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads