Presiden Pertimbangkan Harga BBM Naik 30-50%
Kamis, 29 Sep 2005 02:20 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertimbangkan nilai kenaikan harga BBM berkisar antara 30 sampai 50 persen dari harga saat ini. Keputusan akhir, baru dapat diketahui pada pengumum resmi 1 Oktober mendatang. "Beliau katakan sedang mempelajari opsi antara kenaikan 30 persen, 40 persen, atau kenaikan 50 persen. Masih menunggu masukan dari berbagai pihak," kata Rektor UGM Sofyan Effendi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/9/2005).Hal tersebut disampaikannya seusai mengikuti silaturahmi antara pemerintah dengan Forum Rektor Indonesia (FRI). Sekitar seratur orang rektor dari perguruan tinggi negri dan swasta hadir dalam pertemuan dengan agenda utama sosialisasi rencana kenaikan BBM ini. Adapun anggota kabinet yang hadir antara lain Mendagri M. Ma'ruf, Seskab Sudi Silalahi, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menko Kesra Alwi Shihab, Menko Polhukam Widodo AS, Kapolri Sutanto dan Panglima TNI Endriartono Sutarto. Dalam sambutan pembukaannya, Presiden menyatakan bahwa demi menyelamatkan kepentingan jangka panjang yang lebih besar, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurangi subsidi BBM. Konsekuensinya adalah menaikkan harga jual BBM ke masyarakat mulai 1 Oktober 2005. Diyakinkannya, kebijakan tidak populer itu akan dilaksanakan tanpa mengorbankan masyarakat miskin. "Tadinya, ingin reduce subsidi. Atau kebijakan pukul rata orang miskin dengan yang super kaya. Sekarang tidak, yang super kaya kita kurangi subsidi. Yang miskin lah yang mendapat subsidi langsung. Jadi the real concept adalah reduce, save dan direct menjadi tepat. Dengan pengurangan yang signifikan, sebagian langsung,directed toward the poor and the near poor. Dan sisanya menambah alokasi untuk sektor-sektor," kata Presiden. Sekaligus dalam kesempatan ini, Presiden menjelaskan mengenai lima kebijakan energi kepada para rektor. Pertama kebijakan harga tepat dikaitkan dengan besar subsidi dan defiisit untuk menjaga keberlangsungan anggaran, serta cukup ruang untuk bantuan pendidikan dan kesehatan. Kedua, meningkatkan produksi BBM. Ketiga, penggunaan energi alternatif, seperti batu bara. Keempat, gerakan penghematan. Kelima, penegakan hukum bagi pelaku kejahatan BBM.
(ahm/)











































