"Intinya MK sudah siap 100%," kata jubir MK, Fajar Laksono kepada detikcom, Minggu (14/4/2019).
MK sudah melakukan 6 hal untuk mempersiapkan proses demokrasi itu. Yaitu regulasi, SDM, sarana prasarana, bimbingan teknis acara kepada seluruh pemangku kepentingan MK, aplikasi berbasis TIK dan kultur integritas.
"Yang semuanya ditujukan memperlancar penanganan sengketa hasil pemilu," ujar Fajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami sudah siap 100%," pungkas Fajar.
Berikut jadwal sengketa Pilpres:
23-25 Mei 2019
Pengajuan permohonan
11 Juni 2019
Pencatatan permohonan dalam buku register
14 Juni 2019
Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan
16 Juni 2019
Pemeriksaan sidang. MK hanya diberi waktu 14 hari untuk memeriksa perkara tersebut.
24 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Adapun jadwal sengketa pileg:
25 April 2019
Pengajuan Permohonan
25-26 Juni 2019
Pencatatan permohonan di buku register.
10-25 Juli 2019
Pemeriksaan sidang
8 Agustus 2019
MK membacakan putusan sengketa hasil Pileg 2019.
Tonton video 5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini