Kuasa Hukum Hamdani Minta Saksi yang Meringankan

Kuasa Hukum Hamdani Minta Saksi yang Meringankan

- detikNews
Rabu, 28 Sep 2005 20:30 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin, meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi yang sudah dihadirkan sebelumnya. Dikarenakan kesaksian anggota KPU hari ini terlalu memberatkan kliennya.Saksi yang diminta adalah dua Bendahara KPU Sri Ampini dan Sumiati. "Ini sepertinya klien kami yang kesannya mengada-ngada. Anggota KPU yang lain hanya menjadi koor," kata kuasa hukum Kabiro Keuangan KPU Hamdani Amin, Jonggi Simorangkir di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/9/2005). Menurut Jonggi, kesaksian dua saksi ini diperlukan untuk meringankan kliennya. Menanggapi permintaan kuasa hukum Hamdani Amin ini, Ketua Majelis Hakim Kresna Menon, mempersilakan agar tim kuasa hukum dapat menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan."Silakan saja untuk mengajukan," kata Kresna.Kesaksian samaLima orang saksi dari anggota KPU yang mengungkapkan kesaksian di persidangan itu yaitu, Chusnul Mar'iyah, Valina Sinka Subekti, Rusadi Kantaprawira, Mulyana W Kusumah dan Anas Urbaningrum memberikan kesaksian yang sama dalam persidangan ini. "Mereka sepertinya kompak dengan mengatakan tidak mengetahui keberadaan dana taktis yang dikelola oleh Hamdani Amin," kata Jonggi.Namun demikian Anggota KPU Rusadi Kantaprawira menyatakan ada pertemuan informal yang membahas pengelolaan dana dari KPU. Sedangkan Mulyana mengaku bahwa segala pengeluaran di KPU harus diketahui oleh ketua KPU Nazarudin Sjamsuddin."Dalam kasus saya pengeluaran travel cheque itu diketahui oleh ketua KPU. Namun saya tidak tahu dana itu berasal dari mana," kata Mulyana. Sedangkan terdakwa Hamdani Amin tetap berpegang terhadap penyataannya bahwa seluruh Anggota KPU menerima dana taktis sebesar US $ 110 ribu dalam lima tahap pemberian dan pemberian HP Nokia beserta THR tahun 2003 dan 2004."Pengeluaran itu berasal dari dana taktis," tutur Hamdani dalam keterangan persidangan sebelumnya. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads