Depdagri Perketat Pembuatan KTP

Depdagri Perketat Pembuatan KTP

- detikNews
Rabu, 28 Sep 2005 18:40 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) terhitung mulai 1 Februari 2006 akan memperketat proses pembuatan kartu tanda penduduk (KTP). Nantinya KTP harus ditandatangani oleh pejabat di tingkat kabupaten/kota.Pengetatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Mendagri kepada bupati/walikota bernomor 474.4/2292/MD. Dalam surat edaran itu, KTP harus ditandatangani oleh Kepala Badan/Dinas/Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota atas nama bupati dan walikota.Selama ini KTP hanya ditandatangai oleh lurah untuk DKI Jakarta dan camat untuk luar Jakarta."Selama ini pembuatan KTP tidak terkontrol. Bayangkan saja, ada sekitar 6.000 pintu ke luar untuk pembuatan KTP, karena itu harus ditertibkan," kata Dirjen Administrasi Kependudukan Depdagri Abdul Rasyid Saleh di kantor Minduk Depdagri, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2005).Menurut Rasyid, meski pembuatan KTP ditandatangani Kepala Dinas, pembuatan KTP tetap dimulai dari RT/RW, dusun dan dilanjtkan berjenjang ke desa, kelurahan, kecamatan dan badan atau dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten/kota.Ada pun alasan pergantian sistem pembuatan KTP ini karena kartu keluarga dan KTP merupakan dokumen identitas penduduk sebagai dokumen negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional."Sekarang ini banyak KTP ganda dan palsu, karena itu penandatanganan dan penerbitannya harus dikendalikan oleh pejabat di tingkat kabupaten/kota," jelas Rasyid.Meski dilakukan perubahan tanda tangan, pelaksanaannya tetap secara alamiah, sehingga tidak ada pemutihan atau pun pemaksaan. "Jadi kalau KTP baru habis setelah Februari 2006, tidak usah diganti dulu. Tunggu saja sampai habis masa berlakunya," tandasnya. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads