'Loncati' Mendagri & MA, Badrul Langsung Ngadu ke Polhukam

'Loncati' Mendagri & MA, Badrul Langsung Ngadu ke Polhukam

- detikNews
Rabu, 28 Sep 2005 17:19 WIB
Jakarta - Terjawab sudah tujuan Badrul Kamal ke kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam). Calon walikota Depok yang dimenangkan Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) itu mengadukan nasibnya yang terkatung-katung. "Karena Mendagri dan Mahkamah Agung (MA) berada dalam ruang lingkup Menko Polhukam, maka kita datang ke sini (Kementerian Polhukam)," kata Badrul Kamal di Kantor Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (28/9/2005).Namun Badrul mengaku, kedatangannya itu untuk memberikan data-data sebagai masukan bagi Kementerian Polhukam. Data ini masih dalam konteks penyelenggaraan pelantikan walikota Depok yang agak molor.Badrul berniat menemui Menko Polhukam Widodo AS, namun kandidat dari Partai Golkar ini hanya ditemui Deputi V Hukum dan HAM R Rachsobawono.Meski niatnya tidak terwujud, Badrul cukup gembira dengan respons yang ditunjukkan anak buah Widodo AS itu. "Jajaran Kementerian Polhukam akan segera melakukan koordinasi mengenai Pilkada Depok," kata Badrul yang ditemani pasangannya dalam pilkada lalu, Syihabuddin Ahmad.Badrul, yang juga besan dari Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan ini pun setuju saja dengan perpanjangan masa jabatan Plt Walikota Depok Warma Sutarman."Tapi perpanjangan ini sampai kapan? Saya harap secepatnya dilakukan agar ada kepastian. Sehingga masyarakat Depok mendapatkan kepastian," cetus Badrul yang didampingi kuasa hukumnya Albert M Sagala.Dia juga sempat menjelaskan, memori peninjauan kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok belum dapat dikatakan sebagai PK. Sebab, selain tidak memenuhi persyaratan, memori itu juga tidak dikenal dalam undang-undang. "Barangkali itu hanya surat biasa," tuding Badrul.Badrul pun memberikan pesan. Di saat masyarakat menuntut adanya reformasi hukum, Badrul berharap Pilkada Depok segera selesai dengan melantik walikota yang dimenangkan PT Jabar, yakni...ya dirinya sendiri. (ism/)


Berita Terkait