Di Pengadilan, Hamid Keukeuh Tak Terima Duit dari Hamdani
Rabu, 28 Sep 2005 17:10 WIB
Jakarta - Mantan anggota KPU Hamid Awaluddin menjadi saksi sidang dengan terdakwa Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Pria yang menjabat Menkum dan HAM ini mengaku tidak menerima sepersen pun uang dolar dari Hamdani."Saya tidak pernah menerima uang dari terdakwa berupa dolar maupun US$ 110 ribu. Saya pernah ke luar negeri untuk perjalanan dinas dan pernah menerima US$ 3.500, tapi itu dari pegawai KPU lainnya, karena rupiah tidak laku di luar negeri. Jadi ditukarkan sama dia," cetus Hamid.Kesaksian Hamid ini disampaikan dalam persidangan Pengadilan Tipikor di Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/9/2005).Meski demikian, Hamid yang mengenakan jas warna hitam ini mengaku menerima THR, uang Pokja sebagai ketua Panitia Pengadaan Kartu Pemilih dan Surat Suara, serta handphone Nokia Communicator 660 dari Hamdani.Ketika ditanya ketua majelis hakim Kresna Menon perihal tanda tangan dalam surat yang di-tip ex, Hamid pun menegaskan dirinya tidak menerima uang dari pegawai KPU Susmiati."Pada 6 Mei 2005 pukul 13.00 WIB, saya didatangi dua pegawai KPU di kantor saya di Departemen Hukum dan HAM. Mereka tidak membawa uang sama sekali," ujar Hamid. Pegawai KPU tersebut, menurut Hamid, hanya meminta dirinya menandatangani surat. "Lalu saya tanda tangani karena saya kira itu surat yang lupa saya tanda tangani pada saat saya menjadi anggota KPU. Tetapi ketika saya lihat tanggalnya 8 November 2004, saya langsung meminta tanda tangan itu di-tip ex karena saya mundur sebagai anggota KPU sejak Oktober 2004," urai HamidMenanggapi kesaksian Hamid, terdakwa Hamdani Amin menjelaskan, dana THR untuk tahun 2003-2004 serta handphone berasal dari dana rekanan KPU. "Karena APBN tidak menganggarkan untuk membeli handphone. Hamid menerima US$ 110 ribu yang diterima dalam lima tahap pada tahun 2004," kata Hamdani.
(aan/)











































