"(Di KBRI akan bertemu) petugas yang berwenang lah. Biasa, kita akan konfirmasi tentang kejadian yang telah terjadi sebagaimana yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Panwaslu, hampir sama semua seperti yang kita pertanyakan kepada yang lainnya nanti," kata juru bicara BPN bidang hukum, Sahroni, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, sudah dipindahkan. Karena tepat (pukul) 2.30 itu kami ke Kajang sama ke Bangi tidak mendapati barang bukti masih di situ. Dan ke Balai Polis ternyata barang itu ada di Balai Polis," jelasnya.
"Dan jumlahnya sendiri kalau kita lihat apakah berkurang apakah tetap, itu yang masih kita konfirmasi kepada saksi-saksi," imbuh Sahroni.
Sebelumnya, Polis Diraja Malaysia (PDRM) melakukan olah TKP lokasi penemuan surat suara tecoblos di Kajang, Selangor. Pihak relawan BPN maupun KPU dan Bawaslu sama-sama tidak diperbolehkan masuk ke area ruko.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengklaim pelarangan itu karena adanya permintaan sepihak dari Jakarta.
"Sampai malam ini, kami juga belum diberi kesempatan oleh karena memang adanya kewenangan yang dilakukan secara khusus dan sepihak atas permintaan daripada Jakarta, dalam hal ini adalah KPU, untuk dimintakan keterangan terlebih dahulu sebelum kami-kami ini diperlihatkan secara langsung," kata juru bicara BPN bidang hukum, Sahroni, di Kajang, Selangor, Malaysia, Jumat (12/4).
Simak Juga 'Geger Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Siapa Diuntungkan?':
(azr/rvk)