Polisi Diminta Proses Hukum Kasus Audrey Sesuai Sistem Peradilan Anak

Polisi Diminta Proses Hukum Kasus Audrey Sesuai Sistem Peradilan Anak

Aditya Mardiastuti - detikNews
Sabtu, 13 Apr 2019 01:57 WIB
Siswi A saat dijenguk Kak Seto di Pontianak (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Ketua Garda Wanita (Garnita) DKI Wanda Hamidah mengaku prihatin terhadap peristiwa kekerasan di antara sesama anak yang terjadi di Pontianak. Dia juga meminta polisi memperhatikan status anak dalam proses penegakan hukum di kasus tersebut.

"Saya harap pihak kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku," ucap Wanda Hamidah dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (12/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wanda juga mengaku prihatin terhadap kasus perundungan yang melibat tiga siswi SMA di Pontianak, Kalbar. Meski begitu, dia meminta agar baik korban maupun pelaku mendapat perlakuan khusus karena statusnya masih anak-anak.

"Saya cukup prihatin dengan kejadian pengeroyokan sesama anak di Pontianak. Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas," ujar politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya diberitakan, siswa SMP di Pontianak berinisial A diduga dikeroyok 12 siswi SMA karena diduga masalah asmara. Polisi pun menetapkan tiga tersangka berinisial L, TPP, dan NNA.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. (rvk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads