"Saya harap pihak kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk para pelaku," ucap Wanda Hamidah dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (12/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cukup prihatin dengan kejadian pengeroyokan sesama anak di Pontianak. Karena itu, kasus ini perlu diusut tuntas," ujar politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya diberitakan, siswa SMP di Pontianak berinisial A diduga dikeroyok 12 siswi SMA karena diduga masalah asmara. Polisi pun menetapkan tiga tersangka berinisial L, TPP, dan NNA.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. (rvk/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini