Petugas Ungkap Penyelundupan Ular yang Dibungkus Paket Keripik Rendang

Petugas Ungkap Penyelundupan Ular yang Dibungkus Paket Keripik Rendang

Sulthan Jeka Kampai - detikNews
Jumat, 12 Apr 2019 23:26 WIB
Petugas Karantina Padang Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau mengamankan ular berbahaya berbisa tinggi yang dikemas dalam sebuah kotak plastik. (Foto: dok. Istimewa)
Padang - Petugas Karantina Padang Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau mengamankan ular berbahaya berbisa tinggi yang dikemas dalam sebuah kotak plastik dibalut aluminum foil. Untuk mengelabui petugas, bungkusan paket ular ditulisi 'keripik rendang'.

Ular berbisa dalam kemasan keripik rendang tersebut ditemukan petugas di Bandara Internasional Minangkabau pada Kamis (11/4/2019) pukul 19.30 WIB. Petugas mencurigai adanya sesuatu yang mencurigakan dalam kemasan kardus yang dikirim oleh salah satu ekspedisi.

Kecurigaan petugas bermula dari informasi yang didapat dari petugas aviation security yang sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dibuka, ternyata ditemukan ular berbisa tinggi berukuran cukup besar dari penangkapan sebelumnya. Diperkirakan panjangnya 40-50 cm," kata ujar petugas Paramedik Veteriner, Yendrizal, kepada wartawan di Padang, Jumat (12/4).

Menurut Yendrizal, setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi, diketahui ular tersebut termasuk jenis yang sangat berbisa dan mematikan di Indonesia.


Identifikasi itu berdasarkan katalog ular asli Indonesia dan disesuaikan dengan ciri-ciri ular berdasarkan spesies, warna, motif sisik, serta bentuk kepala dan ekor ular tersebut.

"Ular yang disita itu ialah Indonesian Pit Viper atau trimeresur us insularis, non-Appendix atau tidak dilindungi tetapi berbisa," jelas dia.

Petugas Ungkap Penyelundupan Ular yang Dibungkus Paket Keripik RendangPetugas Karantina Padang Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau mengamankan ular berbahaya berbisa tinggi yang dikemas dalam sebuah kotak plastik (Foto: dok. Istimewa).

Ular tersebut terpaksa ditahan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal.

Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan kepada petugas karantina. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads