Dalam SE ini Hanif menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," kata Hanif dalam keterangan tertulis, Jumat (12/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hanif, SE ini diterbitkan sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Ditegaskan pula para pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa Rabu, 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum 2019. Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum 2019.
Foto: Kemnaker |
Foto: Kemnaker |












































Foto: Kemnaker
Foto: Kemnaker