"Ya tugas pokok dan fungsi stafsus, hanya sekitar itu, sama dengan teman teman saya yang kemarin," kata Gugus usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (12/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak paham saya, nggak tahu saya, tanya Pak Menteri, wong saya nggak tahu," tutur dia.
Dalam kasus ini, Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus eks Ketum PPP, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima duit suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin, yang merupakan Kakanwil Kemenag Jatim . Muafaq dan Haris juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Keduanya diduga memberi suap senilai total Rp 300 juta kepada Rommy. Suap itu, disebut KPK, diberikan agar Rommy membantu proses seleksi jabatan keduanya.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag. Alasannya, Rommy tidak memiliki kewenangan langsung untuk pengisian jabatan di Kemenag.
Saat ini, Rommy telah mengajukan praperadilan melawan KPK. Persidangan pertamanya bakal digelar pada 22 April 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak Juga "Imbas Kasus Rommy, PPP Terancam Gagal Lolos Parlemen":
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini