"Diharapkan, setiap kelurahan ada SKKL (sistem keselamatan kebakaran lingkungan), ada pos pemadam kebakaran. Realisasi tidak setiap kelurahan ada SKKL, dan pos pemadam kebakaran," ucap Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta, Teguh Nugroho, saat dihubungi, Jumat (12/4/2019).
SKKL adalah forum pencegahan kebakaran di tingkat kelurahan. Ada beberapa perwakilan lembaga untuk menjalin sinergitas dalam penanggulangan kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait jumlah pos damkar di kelurahan, lebih dari 50 persen kelurahan belum ada pos damkar. "Ya belum semua, dari sekitar 400 sekian kelurahan, baru ada sekitar 70 pos," ucap Teguh.
Dengan temuan itu, Ombudsman menyebut telah ada potensi maladministrasi dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) DKI Jakarta. Laporan tersebut pun sudah disampaikan ke DPKP DKI Jakarta.
"Berdasarkan berbagai temuan yang disampaikan, Ombudsman Jakarta Raya memetakannya sebagai bentuk potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum," kata Teguh.
Simak Juga "Anies Ingin Perkuat Damkar Laut Usai Kebakaran Kapal di Muara Baru":
(aik/idh)











































